ASURANSI
Asuransi merupakan lembaga keuangan yang mengumpulkan dananya dalam bentuk premi. Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang mencover resiko. Badan yang menyalurkan risiko disebut “tertanggung”, dan badan yang menerima resiko disebut “penanggung”. Biaya yang dibayar oleh “tetanggung” kepada “penanggung” untuk risiko yang ditanggung disebut “premi”. Ini biasanya ditentukan oleh “penanggung” untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan. Penanggung menggunakan ilmu aktuaria untuk menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu aktuaria menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas, yang dapat digunakan untuk melindungi risiko untuk memperkirakan klaim di kemudian hari dengan ketepatan yang dapat diandalkan. Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut “float”. Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float.
Asuransi ada 2 jenis menurut undang – undang yaitu Asuransi Sosial dan Asuransi Komersial. Asuransi sosial dijamin oleh undang-undang contohnya Jamsostek dan Jasa Raharja. Ciri khas dari asuransi sosial yaitu preminya yang relatif kecil dan benefitnya yang juga kecil. Sedangkan Asuransi komersial terdiri dari 2 jenis yaitu Asuransi Umum dan Asuransi jiwa. Asuransi umum itu kerugian misalnya asuransi kebakaran, kecelakaan dll. Asuransi tidak dapat dipinjamkan, boleh dipinjamkan hanya untuk mereka yang menggunakan polis. Asuransi lebih mementingkan solvabilitas karena asuransi sifatnya jangka panjang.
http://dinitriwardani.wordpress.com/2009/05/26/asuransi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar