Jumat, 04 Maret 2011

Tentang Perbankan

Bank merupakan suatu lembaga keuangan yang usahanya memberikan kredit dan jasa – jasa. Bank mengumpulkan dana dari masyarakat yang surplus (kelebihan uang) dalam bentuk tabungan,deposito,atau giro dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit kemasyarakat minus(membutuhkan Uang). Prinsip kerja perbankan yaitu bagaimana cara menyelaraskan tangan kanan dan tangan kiri. Dimana yang dimaksud tangan kanan itu merupakan sumber dana yang terdiri dari tabungan,deposito,giro,dan modal dan tergolong dalam kelompok pasiva.dan kanan kiri merupakan penempatan dana dan tergolong dalam kelompok aktiva misalnya bank membeli surat berharga, menyimpan uang di bank lain,pinjaman, aktiva tetap,kas, dan giro pada BI. Pada bank terdapat istilah Kliring yaitu utang piutang antar Bank. Bank merupakan lembaga keuangan yamg paling mempengaruhi perekonomian. Karena apabila suku bunga naik maka inflasi akan turun tetapi sebaliknya jika suku bunga turun berakibat inflasi menjadi naik. Sebagai tempat untuk penitipan atau penyimpanan uang, bank memberikan selembar surat atau kertas dalam bentuk Tabungan,Deposito, dan Giro.

Tabungan yaitu simpanan di bank yang dapat diambil sewaktu-waktu dan bunganya dihitung secara harian. Deposito yaitu simpanan yang dititipkan di bank untuk jangka waktu tertentu misalnya 1,3,6,dan 12 bulan.Uang tersebut dapat dipergunakan kalo waktu yang ditetapkan telah tiba.jika seorang nasabah ingin mempergunakan uangnya yang di depositokan sebelum jatuh tempo maka akan dikenakan biaya tertentu. Simpanan berbentuk deposito mendapatkan bunga.Giro yaitu simpanan yang setiap saat dapat diminta kembali atau dipergunakan untuk melakukan pembayaran dengan menggunakan cek.kalau kita menyimpan uang dalam bentuk ini biasanya tidak mendapatkan bunga. Sebagai pemberi kredit Bank biasanya memanfaatkan Uang yang disimpan oleh nasabah pada bank tersebut untuk pihak yang memerlukan kredit, atau bank juga menggunakan uang tersebut untuk dibelikan surat-surat berharga yang dapat menghasilkan tingkat bunga,atau juga dapat digunakan untuk mendirikan anak perusahaan. Bank dapat memberikan kredit karena jarang sekali para nasabah beramai-ramai menarik tabungannya dalam waktu yang bersamaan jika hal itu terjadi bank tersebut akan mengalami kebangkrutan.

Seseorang yang memiliki rekening giro di bank dapat menulis chek sebagai perintah membayar kepada Bank.Dengan menunjukkan chek ini kepada bank, maka bank akan membayar sesuai denagn nilai yang tertulis didalam cek.bila si penerima chek telah menjadi nasabah bank tersebut,maka dia bisa memerintahkan bank untuk melakukan pemindahbukuan.Perintah mamindah uang menggunakan surat di sebut Bilyet Giro.jadi dapat menghindari adanya cek kosong.

Tujuan Perbankan di Indonesia diatur dalam pasal 4 UU No. 7 Tahun 1992. “Perbankan Indonesia bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka menigkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”.
Jenis-jenis Perbankan di Indonesia diatur dalam Pasal 5 UU No. 7 Tahun 1992.
Dalam Pasal 5 ayat (1), berbunyi:
1. Bank Umum, adalah bank yang dapat memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Pasal 5 ayat (2): “Bank Umum dapat mengkhususkan diri untuk melaksanakan suatu kegiatan tertentu dan memberikan perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu”.Jadi, dapat disimpulkan bahwa Perbankan di Indonesia hanya terdiri dari 2 jenis, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan saja, sedangkan Bank Sentral hanya bertugas untuk menjaga kestabilan moneter dan melakukan pengawasan dan pembinaan bank.


http://dinitriwardani.wordpress.com/perbankan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar